Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. Copy akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang atau surat keterangan domisili dari pejabat berwenang dalam 1 (satu) Kabupaten/kota 5. Pas foto berwarna pimpinan perusahaan uk. 4x6 CM sebanyak 3 lembar
  2. SIU LPTKS yang masih berlaku
  3. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling sedikit 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
  4. Copy NPWP perusahaan
  5. Pas foto berwarna pimpinan perusahaan uk. 4x6 CM sebanyak 3 lembar

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
081313336633
 
Dinas Teknis Terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633