Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;
Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksanaan pidana penjara atas permintaan sendiri.
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store