Izin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Alasan perpanjang IMTA
  2. Copy IMTA yang masih berlaku
  3. Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
  4. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  5. Copy paspor TKA yang masih berlaku
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  7. Copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  8. Copy bukti gaji/ upah TKA
  9. Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  10. Copy NPWP bagi pemberi kerja
  11. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  12. Copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  13. Copy surat penunjukan TKI pendamping
  14. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendaming dalam rangka alih teknologi
  15. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
081313336633
 
Dinas Teknis Terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"