Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / Lembaga Layihan Swasta (LLS)

  1. fc Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto uk. 4x6 CM
  3. FC NPWP atas lembaga
  4. FC tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor & tempat pelatihan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  5. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
  6. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurang memuat (struktur organisasi dan uraian tugas, daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun, program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, Kapasitas pelatihan pertahun, daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan progra pelatihan yang akan diselenggarakan

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / Lembaga Layihan Swasta (LLS)

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
081313336633
 
Dinas Teknis Terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) / Lembaga Layihan Swasta (LLS)"