Izin Undian Berhadiah

  1. nama organisasi/Kepanitiaan pemohon dan/atau Agensi dengan alamat jelas
  2. nama pemohon dan jabatan pada lembaga
  3. jenis barang/jasa yang dipromosikan
  4. nama program Undian
  5. mekanisme dan teknis penyelenggaraan Undian
  6. wilayah penyelenggaraan Undian
  7. Jangka Waktu Promosi
  8. jangka waktu penyelenggaraan Undian
  9. tempat dan tanggal Penyegelan
  10. tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan ugb langsung
  11. tempat dan tanggal Penentuan Pemenang
  12. tempat dan tanggal pengesahan pemenang dalam hal penyelenggaraan undian langsung
  13. daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merk/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut
  14. cara Penentuan Pemenang
  15. cara pengesahan pemenang dalam hal penyelenggaraan UGB langsung
  16. cara pengumuman pemenang

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 2 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi dan pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Undian Berhadiah

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
081313336633
 
Dinas Teknis Terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633