Layanan Sertifikat Karantina Hewan Antar Area (Pengeluaran Ternak Ruminansia))

  1. Melaporkan pada pejabat karantina hewan di tempat asal (pengeluaran)
  2. Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan yang berwenangdi tempat asal
  3. Hasil pengujian RBT (Rose Bengal Test) dari laboratorium yang telah terakreditasi
  4. Surat rekomendasi dari pejabat erwenang di tempat tujuan
  5. KTP bagi pengguna jasa baru
  6. Sertifikat kesehatan hewan (Certificate of Animal Helath) yang diterbitkan oleh pejabat karantina pertanian berwenang di tempat asal

  1. Pengguna jasa melaporkan pada pejabat karantina pertanian di tempat asal bahwa akan melalulintaskan sapi keluar k dari provinsi Maluku.
  2. Pejabat karantina di tempat asal melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel darah sapi untuk di dilakukan pengujian RBT di Laboratorium Uji SKP Kelas I Ambon
  3. Hasil pengujian yang dilakukan p darejabat karantina hewan di laboratorium uji dilaporkan pada Kasubsi Yanops dan pejabat karantina pertanian di lapang untuk dipisahkan antara sapi dengan hasil positif Brucella dengan yang negatif
  4. Pengguna jasa melaporkan pada pejabat berwenang yang berada di dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  5. Pengguna jasa mengurus rekomendasi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di tempat tujuan untuk lalulintas sapi ke wilayah tersebut
  6. Pejabat karantina pertanian melaksanakan pengawasan di alat angkut sehingga memastikan hanya sapi dengan hasil uji RBT negatif yang dimuat
  7. Pejabat karantina pertanian di tempat asal menerbitkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11)
  8. Segera dilaporkan ke pejabat karantina pertanian di tempat tujuan setelah sampai untuk mendapatkan sertifikat pembebasan (KH-14)

Berdasarkan kategori risiko HPHK dan pelaksanaan 8P

- Rendah      : 1 jam s.d 1 hari

- Sedang       : 1 hari s.d 3 hari

- Tinggi          : 1 hari s.d 7 hari

Biaya tarif berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk karantina hewan halaman 15 s.d 52

Jasa Karantina Pertanian

Melalui call centre, email pengaduan, dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikat Karantina Hewan Antar Area (Pengeluaran Ternak Ruminansia))"