Jangka waktu pelayanan konsultasi dokter umum/ dokter gigi dan dokter spesialis di poliklinik rawat jalan disesuaikan dengan jenis tindakan yang diberikan, karena setiap tindakan pelayanan poliklinik rawat jalan akan berbeda-beda
Biaya pelayanan pertindakan disesuikan dengan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2014. Biaya pelayanan untuk peserta BPJS serta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Sawahlunto adalah Gratis dengan aturan yang berlaku sesuai MOU
Pelayanan Medis Rawat Jalan
Penanganan Pengaduan RSUD Sawahlunto diterima melalui , Datang langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat RSUD Sawahlunto,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store