Pelayanan Rawat Jalan

  1. Bagi pasien baru membawa fotokopi KTP
  2. Bagi pasien lama membawa kartu berobat RSUD Sawahlunto
  3. Bagi pasien Peserta BPJS atau Asuransi Lain yg bekerja sama wajib membawa Surat Rujukan dari FKTP/ Dokter Keluarga

  1. 1. Pasien mendaftar di Gedung Medical Record (Ruang Pendaftaran Rawat Jalan) 2. Bagi Anda peserta BPJS, Pastikan anda membawa surat rujukan dari FKTP(Puskesmas)/ Dokter Keluarga 3. Bagi Anda pasien baru pertama kali berobat ke RSUD Sawahlunto, tunjukkan KTP dan isi Formulir Identitas Pasien 4. Setelah Anda terdaftar , maka anda disilahkan menunggu di ruang tunggu Poliklinik Rawat Jalan yang Anda tuju untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan tindakan

Jangka waktu pelayanan konsultasi dokter umum/ dokter gigi dan dokter spesialis di poliklinik rawat jalan disesuaikan dengan jenis tindakan yang diberikan, karena setiap tindakan pelayanan poliklinik rawat jalan akan berbeda-beda

Biaya pelayanan pertindakan disesuikan dengan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2014. Biaya pelayanan untuk peserta BPJS serta asuransi yang bekerjasama dengan RSUD Sawahlunto adalah Gratis dengan aturan yang berlaku sesuai MOU

Pelayanan Medis Rawat Jalan

Penanganan Pengaduan RSUD Sawahlunto diterima melalui , Datang langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat RSUD Sawahlunto, 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"