Dispensasi nikah kurang dari 10 hari

No. SK: 39 tahun 2021

  1. Surat pengantar dari desa yang bersangkutan
  2. Foto copy KTP mempelai pria dan wanita
  3. Foto copy KK mempelai pria dan wanita
  4. Biodata penduduk WNI mempelai pria dan wanita

  1. Petugas pelayanan menerima permohonan surat dari masyarakat
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratn dari pemohon, apabila sudah sesuai/lengkap baru di ajukan ke Kasi. apabila tidak sesuai persyaratan dikembalikan kepada pemohon
  3. Kasi memverifikasi : apabila sudah sesuai/lengkap memerintahkan pejabat pelaksana untuk membuat surat dispensasi. apabila tidak lengkap di kembalikan ke petugas layanan
  4. Pejabat pelaksana menindaklanjuti untuk menyusun draf surat dispensasi nikah dan lanjut mohon koreksi dan paraf Kasi
  5. Camat mengoreksi, apabila sudah benar ditanda tangani dan selanjutnya di serahkan ke petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon
  6. Petugas pelayanan mencatat dalam buku register untuk pengambilan surat di buktikan dengan tanda tangan di lanjutkan dengan pengarsipan

Waktu penyelesaian 60 menit di hitung mulai dari penerimaan permohonan lengkap sampai penanda tangan dan penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dispensasi nikah kurang dari 10 hari

Dapat melalui no Hp. 081337529473

Kotak saran

Tatap muka

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store