Pengesahan Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. Mengisi Formulir
  4. Surat Keterangan Dari KUA

  1. Menerima Berkas
  2. Memverifikasi dan Meneliti Berkas
  3. Menandatangani Berkas
  4. Memberi Nomor Surat
  5. Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store