Pelayanan Dalam Gedung

  1. Membawa Kartu Indonesia Sehat/KIS atau fotocopy KK dan KTP

  1. Pasien langsung diarahkan ke UGD
  2. Petugas melakukan triase, dan idedntifikasi masalah kesehatan pasien dengan cepat dan tepat
  3. Petugas melakukan tindakan penanganan untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan, dan melakukan tindakan sesuai dengan masalah yang dialami pasien dengan persetujuan pasien/keluarga (Informed Consent)
  4. Petugas melakukan monitoring respon pasien terhadap tindakan yang telah diberikan
  5. Petugas melakukan pendokumentasian kegiatan ke dalam buku register UGD dan rekam medis
  6. Petugas akan memberikan resep obat yang dapat segera ditebus di apotik oleh keuarga pasien

Pelayanan 24 jam

*Jangja waktu tergantung Jenis Tindakan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Unit Gawat Darurat

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Front OFFICE

3. Call Center : 081354079327

4. email: pkmkodingareng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dalam Gedung"