Penerbitan Surat Pengantar Pindah Kawin

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Bangko pindah kawin dari desa
  3. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku Memperlihatkan ktp asli

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana.
  2. Pelaksana mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan.
  3. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pelaksana menyiapkan draf surat pengantar pindah nikah.
  5. Pelaksana minta paraf Kasi.
  6. Pelaksana mengajukan tanda tangan ke Camat.
  7. Camat menyerahkan ke Pelaksana.
  8. Pelaksana meregister.
  9. Pelaksana menyerahkan ke pemohon

13 menit apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Pindah Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store