Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi ASN

  1. Surat pengajuan dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan

  1. Kepala P3K Bangkom ASN akan menunjuk tim atau pegawai yang akan terlibat dalam penjaminan mutu pengembangan kompetensi ASN
  2. Tim atau pegawai penjamin mutu melakukan proses penjaminan mutu baik secara langsung datang ke lokus penyelenggaraan atau secara daring dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan
  3. Pegawai pemberi layanan melakukan penjaminan mutu dan pengumpulan data yang dibutuhkan serta menyusun laporan penjaminan mutu secara tertulis dan menyampaikannya kepada Kepala P3K Bangkom ASN
  4. Persetujuan laporan penjaminan mutu oleh Kapus P3K BANGKOM ASN
  5. Pengiriman laporan penjaminan mutu kepada penyelenggara pengembangan kompetensi ASN

  • Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan program Pelatihan masing-masing.
  • Laporan disampaikan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan 2 minggu setelah proses penjaminan mutu selesai

Disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di lokus penyelenggaraan pengembangan kompetensi

Laporan penjaminan mutu

Lapor.go.id

www. sipka.lan.go.id

FB : Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom

Twitter : @P3k_bangkom_asn

IG : @P3k_bangkom_asn

Youtube: P3k Bangkom Asn

Email : p3kbangkomasn@lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi ASN"