Pelayanan Dalam Gedung

  1. Kartu KIS/KK/KTP

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Indonesia Sehat/KIS, atau fotocopy KK dan KTP ke ruang pendaftaran/loket
  2. Ambillah nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Selanjutnya anda akan dipersilahkan menuju ruang kajian awal untuk melakukan pemeriksaan dasar
  4. DI ruang kajian awal akan dilakukan pemeriksaan dasar seperti mengukur tinggi badan dan berat badan, serta tekanan darah jika perlu
  5. Setelah pemeriksaan dasar di kajian awal, anda menuju ruang poli gigi untuk dilakukan pemeriksaan/konsultasi oleh dokter gigi
  6. Setelah pemeriksaan oleh dokter gigi, anda akan dierikan resep obat jika perlu: a. Jika mempunyai resep obat dipersilahkan menebus obat di apotik b. Jika tidak mempunyai resep obat, maka periksaan selesai, dan anda diperbolehkan pulang

Jadwal Pelayanan:

Senin-Sabtu : 08.00 - 12.00 WITA

Jumat : 08.00 - 11.30 WITA

*Jangka waktu penyelesaian tergantung jenis pemeriksaan / tindakan yang diberikan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (Pemeriksaan dan Konsultasi, Rujukan, Tambal Gigi, Cabut Gigi, Skelling sesuai indikasi medis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dalam Gedung"