Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Fotocopy STNK, Fotocopy KTP, Buku KIR Lama.
  2. Membawa Kendaraan yang Akan diuji

  1. Administrasi Pendaftaran a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor. b. Petugas menverifikasi kelengkapan persyaratan syarat uji.
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
  3. Menetapkan kelulusan a. Jika lulus (L) dilanjutkan pengesahan penguji/penyelia b. Jika tidak lulus (TL) dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan.
  4. Pengesahan a. Penandatanganan sampul Buku Uji Berkala oleh Kepala Dinas b. Penandatanganan kolom lulus buku uji. c. Pemasangan plat uji dan penempelan stiker uji. d. Pembayaran Retribusi.
  5. Penyerahan Buku Lulus Uji Berkala.

Kegiatan waktu

1. Administrasi Pendaftaran

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor

b. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan Syarat Uji

5 Menit
2. Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor 20 Menit
3. Menetapkan kelulusan. Jika lulus dilanjutkan pengesahan (Penguji/Penyelia). Jika tidak lulus (TL) dikembalikan kepada Pemohon untuk perbaikan. 5 Menit

4. Pengesahan

a. Penandatanganan sampul buku uji.

b. Penandatanganan kolom lulus buku uji.

c. Pemasangan plat uji dan penempelan stiker uji.

d. Pembayaran Retribusi

 

10 Menit
5. Penyerahan Buku Uji Berkala 5 Menit

 

PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR  18  TAHUN 2016 
 
TENTANG 
 
BESARAN TARIF RETRIBUSI DAN HARGA PENGGANTIAN BAHAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR 

BAB II 
 
 BESARAN TARIF DAN HARGA PENGGANTIAN BAHAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.   
 
Pasal 2 
 


(1) Besaran Tarif Retribusi

     a. Mobil Bus/ mobil barang/ kereta gandengan/ kereta tempelan dan kendaraan khusus dengan jumlah berat yang diizinkan :

         1. sampai dengan 3.000 kg sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);

         2. 3.001 sampai dengan 5.000 kg sebesar Rp. 8000,- (Delapan ribu rupiah);

         3. 5.001 sampai dengan 6.000 kg sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);

         4. 6.001 sampai dengan 15.000 kg sebesar Rp. 12.000,- (Dua belas ribu rupiah);

         5. Lebih dari 15.000 kg sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah); 
 
     b. Mobil bus umum sebesar Rp. 8000,- (Delapan ribu rupiah)

     c. Mobil penumpang umum sebesar Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah)

     d. Kendaraan Umum roda tiga sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah) 
 
(2) Besaran harga penggantian bahan :

      a. buku uji sebesar  Rp. 14.500,- (empat belas ribu lima ratus rupiah)

      b. plat uji sebesar Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah)

      c. stiker samping sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) 
 

Surat Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor/ Buku KIR

1. Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Jalan B Aceh Medan Km 210 Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

2. Layanan pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi surat pengaduan yang disediakan dan dimasukkan kedalam kotak saran dan           pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"