Akreditasi Lembaga Pelatihan ASN

  1. Lembaga Pelatihan telah menyelenggarakan pelatihan 5 kali penyelenggaraan (untuk akreditasi baru)
  2. Lembaga Pelatihan telah menyelenggarakan pelatihan 3 kali penyelenggaraan (untuk re-akreditasi)

  1. Lembaga Pelatihan menyampaikan surat pengajuan akreditasi
  2. Pimpinan Instansi Pembina atau Pimpinan Instansi Pengakreditasi Pelatihan mengirimkan jawaban kepada Lembaga Pelatihan tentang rencana pelaksanaan akreditasi Pelatihan dan permohonan data untuk penilaian akreditasi;
  3. Lembaga Pelatihan menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dan mengunggah data yang dibutuhkan untuk penilaian akreditasi;
  4. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data;
  5. Apabila data tidak lengkap, maka Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Pelatihan untuk melengkapi;
  6. Data untuk penilaian akreditasi yang telah dilengkapi dan dapat digunakan untuk penilaian diteruskan kepada Tim Assesor;
  7. Tim Assesor melakukan penelitian awal terhadap data sesuai dengan pedoman akreditasi yang berlaku;
  8. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Pelatihan untuk verifikasi data, melengkapi data, dan harus memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Pelatihan kepada Tim Penilai Akhir;
  9. Rapat penilaian akhir akreditasi dipimpin oleh Ketua Tim Penilai Akhir ;
  10. Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Pelatihan kepada Pimpinan Instansi Pembina atau Pimpinan Instansi Pengakreditasi Pelatihan Teknis/Fungsional
  11. Pimpinan Instansi Pembina atau Pimpinan Instansi Pengakreditasi Pelatihan Teknis/Fungsional menetapkan tingkat kelayakan Lembaga Pelatihan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.

90 hari kerja dihitung dari data disampaikan kepada  asesor untuk dilakukan penilaian

PNBP

Akreditasi Lembaga Pelatihan Pemerintah

Lapor.go.id

www. sipka.lan.go.id

FB : Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom

Twitter : @P3k_bangkom_asn

IG : @P3k_bangkom_asn

Youtube: P3k Bangkom Asn

Email : p3kbangkomasn@lan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akreditasi Lembaga Pelatihan ASN"