fasilitas penyusunan standar pelayanan

  1. 1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. 2. Tupoksi OPD/Unit Pelayanan Publik;
  3. 3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan

  1. III. BAGIAN ORGANISASI : 1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan; 2. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada Perangkat Daerah yang bersangkutan/Unit Pelayanan Publik yang bersangkutan;
  2. II. PERANGKAT DAERAH /UNIT PELAYANAN PUBLIK : Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya
  3. III. BAGIAN ORGANISASI : Memfasilitasi pembahasan Draft Standar Pelayananan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah /Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
  4. IV. PERANGKAT DAERAH : Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.

3. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitas penyusunan standar pelayanan"