Pelayanan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Terkait Penegakan Perda

  1. Tulisan Jelas dan mudah di baca
  2. Identitas pengaduan jelas
  3. Surat pengaduan di tanda tangani
  4. Hadir sendiri di Satpol PP
  5. Mengisi buku tamu
  6. Mengisi buku pengaduan
  7. Membawa saksi-saksi maupun foto bukti yang mendukung
  8. FaceBook, Instagram, Twitter, Whatsapp, E-Lapor
  9. Ada saksi maupun bukti foto pendukung

  1. Identifikasi permasalahan yang di sengketakan
  2. Pemanggilan kepada pihak-pihak yang bermasalah
  3. Negosiasi terhadap pihak-pihak yang bermasalah
  4. Observasi fakta dan alat bukti di lapangan
  5. Kesimpulan hasil observasi berdasar fakta dan alat bukti pendukung.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Petugas           :1. Sardi, S.IP (HP.082134522827)

                     2.Aryo Soebajoe, S.Sos (HP.085728787876)

                     3.Rozikan, S.Sos (HP.081390822622)

Telepon Kantor :( 0291) 685495

Alamat Email    : satpolppkabdemak@yahoo.com

Alamat kantor   : Jl. Kyai Jebat Nomor 30 Demak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Terkait Penegakan Perda "