Distribusi makanan dan minuman keruang rawat inap pasien

  1. a. Membawa Daftar Diet dari ruangan
  2. a. Membawa Daftar Diet dari ruangan

  1. 1. Pramusaji memeriksa makanan yang telah disajikan di unit produksi sesuai jumlah pasien, jenis diet dan ruang perawatan
  2. 1. Pramusaji memeriksa makanan yang telah disajikan di unit produksi sesuai jumlah pasien, jenis diet dan ruang perawatan
  3. 1. Pramusaji memeriksa makanan yang telah disajikan di unit produksi sesuai jumlah pasien, jenis diet dan ruang perawatan
  4. 2. Pramusaji membawa makanan menggunakan kereta makan tertutup ke masing-masing ruang perawatan sesuai waktunya yaitu: Makan pagi : pukul 07.00 – 09.00 WIB Makan siang: pukul 11.00 – 13.00 WIB Makan malam: pukul 16.00 – 18.00 WIB Snack dan minum pagi: pukul 09.00–10.00 WIB Snack dan minum sore: pukul15.00 – 16.00 WIB
  5. 3. Pramusaji menyajikan makanan ke pasien berdasarkan form pesanan makanan pasien
  6. 4. Pramusaji mempersilahkan pasien untuk menghabiskan makanan dengan sikap ramah dan sopan
  7. 5. Pramusaji mengambil alat makan pasien dalam waktu 1-2 jam setelah penyajian ke ruangan

  1. 30 sd 60 menit
  1. Penyelenggaraan makanan
  • Pagi sampai pukul 08.00 WIB
  • Siang sampai pukul 14.00 WIB
  • Malam sampai pukul 18.00 WIB
  1. Konsultasi dan Asuhan Gizi Rawat inap dari  pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB.

 

  1. Rawat Jalan

Waktu Pelayanan Gizi Rawat Jalan  (konsultasi gizi) maksimal 30 menit.

    

a.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s).

b.     Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Distribusi makanan dan minuman keruang rawat inap pasien

a.      Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason

b.     Kotak Saran

c.      Hotline : 0821 8166 5051

Email : rsud.sejiransetasonmuntok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi makanan dan minuman keruang rawat inap pasien"