Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu JKBT
  4. 4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk pasien JAMPERSAL
  5. 5. Surat Keterangan Kecelakaan untuk pasien Jasa Raharja.
  6. 6. Surat Keterangan kecelakaan di tempat kerja atau dalam perjalanan dan masi dalam waktu jam kerja untuk BPJS Tenaga Kerja.

  1. 1. Petugas menanyakan idientitas pasien serta menanyakan apakah pasien berobat memakai asuransi atau umum. Jika Pasien ditanggung Asuransi pasien menyerahkan rujukan dari puskesmas/dokter keluarga bagi peserta BPJS Kesehatan. Petugas akan membuat SJP (surat jaminan Pelayanan).
  2. 2. dan mencetak surat elegtibilitas peserta (SEP) jika pasien umum langsng di terbitkan formulir umum.
  3. 3. Di poliklinik, atas pertimbangan dokter beberapa kemungkinan ? Pasien Boleh langsung pulang ? Pasien diminta untuk control ? Pasien dirawat Inap di ruangan perawatan ? Pasien di berikan surat rujukan ke Rumah Sakit lain.
  4. Jika pasien di rawat inap, petugas pendaftaran memberikan berkas rekam medis rawat inap untuk diisi oleh dokter lalu di kirim keruangan perawat.

  1. Pendaftaran baru rawat jalan 4 Menit
  2. Pendaftaran pasien lama rawat jalan 2 menit.
  3. Distribusi Rekam medis rawat jalan 3 menit.
  4. Pembuatan surat Visum 35 menit
  5. Surat Keterangan Sehat 10 Menit
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba 25 Menit.

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

 

1. Pendaftaran Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan 2. Surat Keterangan hasil Visum 3. Surat Keterangan Kesehatan 4. Surat Keterangan Bebas Narkoba 5. Pengurusan Asuransi Kesehatan Swasta.

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rekam Medis"