Standar Pelayanan Instalasi Hemodialisa

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu JKBT
  4. 4. Surat rujukan
  5. 5. Surat control hemodialisa (untuk pasien rawat jalan)
  6. 6. Menandatangani surat persetujuan Hemodialisa ( disiapkan oleh perawat)

  1. Sistem Mekanisme Prosedur Pelayanan Pasien Umum Reguler
  2. Sistem Mekanisme Prosedur Pelayanan Pasien Umum/ Asuransi Travelling
  3. Sistem Mekanisme Prosedur Pelayanan Pasien Emergency/ Cito Hd

  1. Persiapan mesin 30 menit
  2. Waktu pelayanan Hemodialisis sesuai dengan peresepan dokter

Evakuasi post HD 30 menit

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan pasien HD rawat jalan dan HD cito

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Hemodialisa"