Penerbitan SK Penunjukan Izin Belajar

  1. Surat Usulan Izin Belajar dari Kepala OPD
  2. Surat Permohonan Izin Belajar Kepada Kepala OPD
  3. Bukti Kelulusan Tes Masuk Dari Perguruan Tinggi/ Surat Keterangan Mahasiswa
  4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin Dari Kepala OPD
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD
  6. Fotocopi legalisir SK KP Terakhir, SK CPNS dan SK PNS
  7. Fotocopi legalisir SKP 2 tahun terakhir (target penilaian SKP, realisasi penilaian SKP, penilaian prilaku keria dan penilaian prestasi keria)

  1. Menerima Surat Usulan Izin Belajar dari Kepala PD dan kelengkapannya.
  2. Memverifikasi berkas.
  3. Berkas lengkap dan memenuhi syarat.
  4. Koreksi SK oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
  5. Setelah dikoreksi oleh bagian hukum, diperbanyak sebanyak 4 rangkap dan pembuatan nota dinas penandatangan Surat Keputusan kepada Bupati Belitung Timur.
  6. Penandatanganan SK Penunjukan Izin Belajar oleh PPK (Bupati Belitung Timur)
  7. Penomoran SK oleh Bagian Hukum

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penunjukan Izin Belajar

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Penunjukan Izin Belajar"