Pencatatan Lahir Mati (WNA)

  1. Asli surat keterangan kematian dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Desa
  2. Fotocopy KK orang tua
  3. Fotocopy KTP-el orang tua
  4. Fotocopy kutipan Akta Perkawinan atau surat nikah
  5. Fotocopy paspor
  6. Fotocopy kartu izin tingga terbatas atau kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memprosese pencatatan lahir mati bagi WNA
  3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja
  4. Pemohon menerima surat keterangan lahir mati dan menandatangani tanda penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Pelaporan sd 30 hari kerja tidak dikenakan biaya (gratis)

2. Pelaporan lebih dari 30 hari kerja dikenakan dengan Rp. 10.000,-

Surat Keterangan Lahir Mati

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati (WNA) "