Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi blangko permohonan ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang: Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang
  3. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil pembaharuan: ASLI Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Fotocopy KTP-el pemohon yang dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipl
  6. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  7. Fotocopy KTP-el Penerima Kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas mengecek database kependudukan
  3. Petugas pelayanan memproses penerbitan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil "