Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Surat rujukan
  3. 3. Formulir Permintaan darah
  4. 4. Tersedianya SDM
  5. 5. Sample darah
  6. 6. mengisi formulir Permintaan darah
  7. 7. mengisi formulir Pendonor
  8. 8. Kantong darah
  9. 9. Lembar Screening Penyakit
  10. 10. Lembar Crossmatch
  11. 11. SJP dan lembar monitoring transfuse

  1. 1. Petugas Menerima sampel dari ruang perawatan.
  2. 2. Melakukan pengecekan identitas sample dan pemeriksaan golongan darah.
  3. 3. Menunggu konfirmasi balik dari ruang perawatan tentang kepastian permintaan darah
  4. 4. Melakukan pemeriksaan tensi,HB dan golongan darah pendonor.
  5. 5. Pengambilan darah donor
  6. 6. Melakukan pemeriksaan screning penyakit
  7. 7. Melakukan pemeriksan uji cocok serasi
  8. 8. Konfirmasi ke ruang perawatan kalau darah pasien telah siap pakai.

± 180 menit

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan 1. Whole Blood (WB) 2. Packed Red Cell (PRC) 3. Trombocyte (TC) 4. Liquid Plasma (LP)

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah"