Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. a. Kartu Identitas/KTP
  2. a. Kartu Identitas/KTP
  3. b. Kartu BPJS
  4. c. Kartu JKBT
  5. d. Jampersal
  6. e. Asuransi lainnya

  1. A. Petugas Pendaftaran 1. Pasien atau perawat datang dengan formulir permintaan Radiologi 2. Identitas dan jenis pemeriksaan dicatat dalam buku pendaftaran pasien 3. Nomor pemeriksaan dan jenis pemeriksaan di catat ke dalam status pasien sesuai dengan tanggal pemeriksaan (rawat inap) 4. Dibuat bukti pembayaran dan identitas pasien untuk film dan pengambilan foto rontgen (rawat jalan) 5. Pembuatan daftar tunggu untuk pemeriksaan tertentu 6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu diruang tunggu radiologi 7. pasien diberitahukan bahwa pemeriksaan telah selesai 8. pengambilan hasil Rontgen (diserahkan kepada pasien)
  2. 1. Pasien atau perawat datang dengan formulir permintaan Radiologi 2. Identitas dan jenis pemeriksaan dicatat dalam buku pendaftaran pasien 3. Nomor pemeriksaan dan jenis pemeriksaan di catat ke dalam status pasien sesuai dengan tanggal pemeriksaan (rawat inap) 4. Dibuat bukti pembayaran dan identitas pasien untuk film dan pengambilan foto rontgen (rawat jalan) 5. Pembuatan daftar tunggu untuk pemeriksaan tertentu 6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu diruang tunggu radiologi 7. pasien diberitahukan bahwa pemeriksaan telah selesai 8. pengambilan hasil Rontgen (diserahkan kepada pasien)
  3. B. Radiografer 1. Formulir pemeriksaan dan label identitas pasien diambil 2. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas/data yang tertera pada form permintaan pemeriksaan 3. Pemeriksaan dilakukan diruang X-Ray 4. Kaset dibawa ke ruang CR/ ruang prosesing untuk diproses 5. Hasil kemudian di cetak 6. Film hasil pemeriksaan dimasukkan kedalam amplop sesuai dengan identitas pasien yang diperiksa 7. Pemeriksaan selesai
  4. A. Petugas Pendaftaran 1. Pasien atau perawat datang dengan formulir permintaan Radiologi 2. Identitas dan jenis pemeriksaan dicatat dalam buku pendaftaran pasien 3. Nomor pemeriksaan dan jenis pemeriksaan di catat ke dalam status pasien sesuai dengan tanggal pemeriksaan (rawat inap) 4. Dibuat bukti pembayaran dan identitas pasien untuk film dan pengambilan foto rontgen (rawat jalan) 5. Pembuatan daftar tunggu untuk pemeriksaan tertentu 6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu diruang tunggu radiologi 7. pasien diberitahukan bahwa pemeriksaan telah selesai 8. pengambilan hasil Rontgen (diserahkan kepada pasien) B. Radiografer 1. Formulir pemeriksaan dan label identitas pasien diambil 2. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas/data yang tertera pada form permintaan pemeriksaan 3. Pemeriksaan dilakukan diruang X-Ray 4. Kaset dibawa ke ruang CR/ ruang prosesing untuk diproses 5. Hasil kemudian di cetak 6. Film hasil pemeriksaan dimasukkan kedalam amplop sesuai dengan identitas pasien yang diperiksa 7. Pemeriksaan selesai C. Ketentuan Pelaksanaan Pelayanan 1. Pemeriksaan radiografi untuk tujuan diagnostik hanya dilakukan sesuai dengan permintaan yang tercantum pada formulir permintaan pemeriksaan radiologi. 2. Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan bidang radiologi yang telah mendapat pendidikan formal bidang radiologi sesuai dengan kompetensinya. 3. Pemeriksaan dan tindakan medik radiologi harus dilakukan dengan standar prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh organisasi instalasi radiologi yang disahkan oleh direktur rumah sakit. 4. Pemeriksaan dan tindakan medik radiasi harus dilakukan di ruang radiologi kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang karena sesuatu hal menurut keputusan secara medis tidak mungkin dilakukan di ruang radiologi dapat dilakukan insitu dengan tetap memperhatikan manfaat dan resiko serta keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi bagi para pekerja lainnya yang bertugas diruang tersebut (Ruang ICU). 5. Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus mendahulukan pada pasien dengan kasus “cyto “ sebagai upaya life saving sesuai dengan prosedur pelayanan kedaruratan medik. 8. Setiap radiografer yang melakukan pemeriksaan radiografi selalu memakai personal monitoring yang secara berkala harus diukur untuk mengetahui besarnya paparan radiasi yang diterima dalam selang. 9. Sebelum eksposi dilakukan pastikan bahwa tidak ada seorangpun kecuali petugas kamar radiasi berada diruang radiasi dan pintu masuk kamar radiasi sudah terkunci sehingga tidak memungkinkan orang lain masuk 10. Pastikan bahwa identitas pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiografi adalah benar-benar pasien yang namanya tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan radiologi

Thorax

20 Menit

Abdomen AP

25 Menit

Abdomen 2/3 Posisi

40 Menit

Collumna Vertebrae

30 Menit

Pelvis

20 Menit

Kepala

25 Menit

Extremitas Atas

20 Menit

Extremitas Bawah

25 Menit

Gigi

20 Menit

USG Radiologi

20 Menit

 

 

 

a.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s).

b. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.

1. Hasil Pemeriksaan Radiologi (roentgen/ usg). 2. Hasil Pembacaan Radiologi (Expertise hasil).

a.      Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason

b.     Kotak Saran

c.      Hotline : 0821 8166 5051

d.     Email : rsud.sejiransetasonmuntok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"