penyusunan dan rancangan keputusan bupati

  1. 1. Menerima Surat Pengantar/Nota Dinas dan berkas Permohonan Pengkajian draf Keputusan Bupati dari Perangkat Daerah/ Bagian.
  2. 2. Draft dan soft copy Keputusan Bupati dari Perangkat Daerah yang telah melalui proses koordinasi dengan Bagian terkait.
  3. 3. Kelengkapan dokumen pendukung.

  1. 1. Membaca dan mendisposisikan Surat Berkas Permohonan.
  2. 2. Membaca, mengkaji dan mendisposisikan surat atau berkas permohonan.
  3. 3. Membaca disposisi dan menelaah serta mengkaji draf Kepbup.
  4. 4. Mengkaji dan menelaah draf Kepbup dan hasil telaahan subagian
  5. 5. Mengkaji dan menelaah draf Kepbup dan hasil telaahan kepala bagian perundang-undangan
  6. 6. Menyempurnakan draf Kepbup.
  7. 7. Mengkoordinasikan dengan Perangkat Daerah/Bagian yang terkait dengan materi draf Kepbup untuk dilakukan pengecekan akhir terhadap materi hasil kajian.
  8. 8. Membubuhkan paraf koordinasi dan hirarki dilingkungan Perangkat Daerah/Bagian.
  9. 9. Melengkapi persyaratan untuk penandatanganan Kepbup.
  10. 10. Mengoreksi draf akhir Kepbup kemudian membubuhkan paraf pada nota dinas dan draf kepbup.
  11. 11. Mengoreksi dan menandatangani nota dinas tentang permohonan penandatanganan Kepbup serta memaraf draf akhir Kepbup.
  12. 12. Mengagendakan dan melampirkan lembar pengantar Asisten untuk penandatanganan Kepbup.
  13. 13. Mengkaji kemudian memaraf Kepbup dan/atau menandatangani Kepbup (atas nama Bupati).
  14. 14. Menerima Kepbup yang ditandatangani Sekertaris Daerah dan menyerahkan atau mengirimkan kepada Perangkat Daerah/Bagian (Kepbup yang ditandatangani Sekertaris Daerah selesai).
  15. 14. Menerima Kepbup yang ditandatangani Sekertaris Daerah dan menyerahkan atau mengirimkan kepada Perangkat Daerah/Bagian (Kepbup yang ditandatangani Sekertaris Daerah selesai).
  16. 16. Mengkaji dan memaraf Keputusan Bupati
  17. 17. Mengkaji dan menandatangani Keputusan Bupati.
  18. 18. Menerima Keputusan Bupati yang ditandatangani Bupati dan menyerahkan/mengirimkan pada Perangkat Daerah/Bagian untuk diproses penomoran di Subagian Dokumentasi dan di arsipkan (Keputusan Bupati yang ditandatangani Bupati selesai).

(15) hari kerja terhitung surat masuk ke Bagian Hukum

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Pasaman Barat

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.

3. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penyusunan dan rancangan keputusan bupati"