fasilitasi pengkajian dan analisis hukum

  1. 1. Surat Pengantar/Nota Dinas Pengajuan Permohonan Pengkajian Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dokumen perjanjian, dan produk hukum pemerintah daerah lainnya.
  2. 2. Inventarisasi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dokumen perjanjian, dan produk hukum pemerintah daerah lainnya yang harus dievaluasi/dikaji.
  3. 3. Kelengkapan dokumen pendukung.

  1. 1. Bagian/Perangkat Daerah/Bagian Hukum mengajukan usulan produk hukum yang akan dievaluasi/dikaji.
  2. 2. Menginventarisasi produk-produk hukum yang akan dievaluasi/dikaji kemudian menyampaikan kepada Kepala Bagian Hukum.
  3. 3. Kepala Bagian Hukum kemudian mempelajari hasil inventarisasi dan memberikan disposisi untuk melaksanakan proses evaluasi/kajian produk hukum.
  4. 4. Untuk evaluasi/kajian yang diinisiasi oleh Bagian/Perangkat Daerah, maka usulan dapat disampaikan kepada Kepala Bagian Hukum untuk kemudian diproses lebih lanjut.
  5. 5. Evaluasi/kajian dilakukan berdasarkan hasil koordinasi yang meliputi: a. inventarisasi data; b. pengumpulan bahan literatur dengan mengundang Bagian/Perangkat Daerah yang terkait dan tenaga ahli; c. penyusunan latar belakang umum dan khusus; d. penyusunan materi kebijakan dan pelaksanaan produk hukum yang akan dievaluasi dan dikaji; e. penyusunan permasalahan dan pemecahan masalah; f. penyusunan analisis yuridis; dan g. penyusunan saran tindak.
  6. 6. Setelah evaluasi/kajian selesai, dibuatkan nota dinas/surat untuk ditindaklanjuti oleh Bagian/Perangkat Daerah terkait untuk bahan perbaikan produk hukum daerah.
  7. 7. Setelah evaluasi/kajian selesai, dibuatkan nota dinas/surat untuk ditindaklanjuti oleh Bagian/Perangkat Daerah terkait untuk bahan perbaikan produk hukum daerah sesuai dengan programnya masing-masing.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil evaluasi/kajian Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dokumen perjanjian, dan produk hukum pemerintah daerah lainnya.

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.

3. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi pengkajian dan analisis hukum"