Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Membawa Kartu JKN

  1. Mendaftar di loket

Pelayanan Kesehatan dilakukan kepada ibu hamil, Ibu Nifas, Calon Pengantin dilakukan selama 15 menit setiap 1 orang kunjungan

Jika mempunyai kartu JKN aktif tidak dikenakan biaya,jika tidak mempunyai kartu JKN/JKN luar wilayah/JKN tidak aktif maka dikenakan tarif sesuai Perda

KIA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"