Pelayanan Kesehatan dilakukan kepada ibu hamil, Ibu Nifas, Calon Pengantin dilakukan selama 15 menit setiap 1 orang kunjungan
Jika mempunyai kartu JKN aktif tidak dikenakan biaya,jika tidak mempunyai kartu JKN/JKN luar wilayah/JKN tidak aktif maka dikenakan tarif sesuai Perda
KIA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Sub Bagian Tata Usaha