Sertifikasi Supplier Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Penanggung Jawab Perusahaan untuk Badan Usaha
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB Kepada Kepala SKIPM Palangka Raya
  6. Fotocopy SIPI dan/atau SIKPI
  7. Fotocopy SKPPI (Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan)
  8. Fotocopy SKPI (Sertifikat Kecakapan Penanganan Ikan)

  1. UNIT PENGUMPUL/SUPPLIER ====> Identifikasi Supplier
  2. UPT KIPM ====> Inspeksi
  3. UNIT PENGUMPUL/SUPPLIER ====> Tindakan Perbaikan
  4. PENERBITAN SERTIFIKAT CPIB
  5. BKIPM ====> 1. Evaluasi ====> 2. Laporan Hasil Sertifikasi dan Monitoring

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Supplier Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)

1. Website : www.lapor.go.id

2. FACEBOOK: Bkipm Palangka Raya

3. TWITTER: BKIPM Palangka RayaCANTIK @BKIPM_P_Raya

4. INSTAGRAM: BKIPMPalangkaRayaCantik @bkipm_palangkaraya

5. Whatsapp : 0811-523-564

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Supplier Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)"