Rekomendasi status tempat ibadah (Mesjid)

  1. Surat kesepakatan dari pengurus mesjid tetangga
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  3. Surat kesepakatan pengurus mushalla(jika sebelumnya mushalla)

  1. Petugas piket/ informasi
  2. Loket penerima berkas
  3. kepala seksi terkait
  4. Sekretaris Kecamatan
  5. Camat
  6. Loket penyerahan berkas

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Status tempat ibadah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi status tempat ibadah (Mesjid)"