Surat Rekomendasi Izin Usaha ( HO )

  1. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  3. Surat keterangan domisili tempat usaha dari lurah asli dan fotocopy

  1. Petugas piket/ informasi
  2. Loket penerima berkas
  3. kepala seksi terkait
  4. Sekretaris Kecamatan
  5. Camat
  6. Loket penyerahan berkas

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin usaha diketahui camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha ( HO )"