Rekomendasi Izin Gangguan

  1. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
  2. Fotocopy IMB asli dan fotocopy
  3. Surat kesepakatan dari tetangga disekitar lokasi yang diketahui oleh lurah asli dan fotocopy

  1. Petugas piket/ informasi
  2. Loket penerima berkas
  3. kepala seksi terkait
  4. Sekretaris Kecamatan
  5. Camat
  6. Loket penyerahan berkas

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisai Izin Gangguan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Gangguan"