Rekomendasi IMB

  1. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan
  2. Fotocopy yang bersangkutan
  3. Surat keterangan tanah berupa : copy sertifikat, akta, dan surat keterangan dari lurah
  4. Surat kuasa apabila yang mengajukan IMB bukan orang yang berhak atas tanah tersebut atau nama yang berhak atas tanah lebih dari 1 orang asli dan fotocopy

  1. Petugas piket/ informasi
  2. Loket penerima berkas
  3. kepala seksi terkait
  4. Sekretaris Kecamatan
  5. Camat
  6. Loket penyerahan berkas

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi dokumen IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMB"