Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/ Ngebrok)

  1. Surat Permintaan Data dari Dinas Sosial;
  2. Data Usulan Penerima Bantuan dari RT (dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, SKTM, Surat Pengantar dari RT, Foto Calon Penerima ).

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirim surat permintaan data calon penerima bantuan sosial kepada Kelurahan;
  2. Petugas menginventarisir dan survei bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kepada calon penerima bantuan sosial;
  3. Petugas memproses dan memberikan data sesuai permintaan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

satu bulan 

Tidak dipungut biaya

Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/ Ngebrok)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Tawangrejo alamat Jl. Tawang Sakti no. 57 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 468922
  3. Email :  kel.tawangrejokotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahantawangrejo.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/ Ngebrok)"