Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
  2. Surat keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani Lurah asli dan fotocopy
  3. Fotocopy Kartu Peserta KIS/ PKH

  1. Petugas piket/ informasi
  2. Loket Penerima berkas
  3. Kepala seksi terkait
  4. Sekretatis kecamatan
  5. Camat
  6. Loket penyerahan berkas

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"