Pelayanan rawat inap

  1. 1. Form List Rawat inap
  2. 2. Kartu identitas, KTP/SIM/KK
  3. 3. Persyaratan kartu jaminan kesehatan

  1. 1. Penerimaan pasien oleh petugas rawat inap dari poli atau UGD
  2. 2. Pelayanan asuhan keperawatan dan visite dokter
  3. 3. Penyelesaian administrasi
  4. 4. Pasien pulang rawat jalan/pasien dirujuk ke Rumah sakit

1. Pasien dari Poli / UGD

2. Asuhan keperawatan dan visite dokter

3. Penyelesaian administrasi

4. Pasien pulang rawat jalan /  pasien di rujuk ke Rumah Sakit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

E-MAIL                : pkmmuntok.babar@gmail.com

Facebook             : Puskesmas Muntok

         Kotak saran      : di Gedung Puskesmas Muntok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"