Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai)

  1. Surat Pernyataan Penyebab Perceraian dari Pemohon bermaterai 6000;
  2. Pengantar RT;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukan KK yang asli;
  4. Fotocopy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
  5. Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 1 lembar (suami/istri).

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (permohonan cerai), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Permohonan Cerai).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Permohonan Cerai)

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Pilangbango alamat Jl. Pilang Widya no. 2 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 494006
  3. Email :  kel.pilangbangokotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahanpilangbango.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Pilangbango Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Pilangbango Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Pilangbango Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai)"