Legalisasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

  1. Surat Keterangan Dari Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Proposal
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto Copy Rekening Bank

  1. Menerima Berkas
  2. Memverifikasi dan Meneliti Berkas
  3. Memberi Paraf
  4. Menandatangani Berkas
  5. Memberi Nomor Surat
  6. Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store