Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19

  1. Membawa Fotokopi KTP Domisili Kab. Tana Tidung yang masih berlaku
  2. Membawa Surat Keterangan dari Desa sesuai domisili KTP
  3. Membawa Surat Tugas dari Kepala Instansi Bagi ASN/Pegawai BUMN/Pegawai Swasta
  4. Membawa Surat Keterangan masuk Sekolah/kuliah dari Universitas/Perguruan Tinggi (Bagi Pelajar/Mahasiswa) dan Kartu Tanda Mahasiswa/Pelajar (KTM/Kartu Pelajar))

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan persyaratan administrasi
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data
  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Covid-19
  5. Tunggu hasil pemeriksaan sekitar 15 menit. Bila Surat Keterangan Bebas COVID 19 selesai dicetak, anda akan diberitahu dan dapat langsung diambil

Surat Keterangan Bebas COVID-19 berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19"