Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. KTP Asli dan KK Asli
  3. Foto 4x6 sebanyak 8 lembar
  4. Mengisi Formulir Pindah Penduduk

  1. Menerima Berkas
  2. Memverifikasi dan Meneliti Berkas
  3. Menandatangani Berkas
  4. Memberi Nomor Surat
  5. Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store