Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu JKBT
  4. 4. Jampersal
  5. 5. Umum
  6. 6. Jamsostek/Jaminan Kesehatan Lainnya

  1. Dari Unit Rawat Inap/Rawat Jalan/ Rawat Intensif dan Instalasi Gawat Darurat ? Pindah ke Ruang Persiapan Instalasi Bedah Sentral ? Masuk ke ruang induksi pasien ? kamar operasi ? ke ruang pemulihan ? pindah keruangan/rawat intensif.

Lama tindakan disesuaikan dengan jenis tindakan operasi

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

1. Operasi Bedah Umum 2. Operasi Obgyn 3. Operasi Mata 4. Operasi Bedah Mulut

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"