Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan Kebidanan / Dahlia

  1. 1. Jampersal • Fotokopi Kartu Identitas / KTP • Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) • Fotokopi Kartu Keluarga • Fotokopi Buku KIA
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan Kebidanan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pasien pulang
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang / rujuk

  1. Respon Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Penanganan Pasien Persalinan dan Penyakit Kandungan.

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan Kebidanan / Dahlia"