Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir F2.01
  2. Surat keterangan kelahiran yang asli
  3. Buku nikah/ Kutipan AKta Nikahyang asli + foto copy
  4. KK asli + fotocopy
  5. Fotocopy KTP el ke 2 saksi

  1. Loket pendaftaran/ Informasi
  2. Menyerahkan berkas di loket pendaftaran
  3. Seksi terkait
  4. Sekretaris Lurah
  5. Lurah
  6. Loket penyerahan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"