Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan Bougenvile

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu JKBT

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap (BGV)
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat Boegenville
  3. 3. Petugas ruang Boegenville operan (timbang terima) pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Rawat Inap Kelas 1 Boegenville : 1. Penyakit Dalam 2. Bedah 3. Anak usia diatas 6 tahun (sesuai dengan Persetujuan DPJP Spesialis Anak) 4. Saraf 5. Jantung

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan Bougenvile"