Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan ICU

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu JKBT

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap ICU
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat ICU
  3. 3. Petugas ruang ICU operan (timbang terima) pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/ pulang/rujuk

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Produkpelayanan di ruang ranap ICU Meliputi : 1. Resusitasi jantung paru 2. Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan ventilasi mekanik 3. Terapi oksigen 4. Pemasangan Kateter arteri (CVC) 5. Pemantauan EKG, Pulseoksimetri, dan tekanan darat non invasive 6. Pelaksanaan terapi secara titrasi 7. Pemberian nutrisi enteral dan parenteral 8. Fungsi vital dengan alat- alat portable selama transfortasi pasien gawat

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783

 

 

 

Email : rsud.sejiransetason@ymail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap Ruangan ICU "