Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Service Delivery)

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang mendaftar ke rekam medis dengan mengambil nomor antrian ke satpam.
  2. 2. Pasien memberikan kartu berobat, surat rujukan, kartu identitas (persyaratan asuransi lainnya yang dibutuhkan).
  3. 3. Pasien menunggu antrian diruang tunggu.
  4. 4. Rekam Medis pasien yang telah selesai didaftar akan diantar oleh petugas rekam medis ke petugas Instalasi Rawat Jalan.
  5. 5. Pasien yang sudah ada status rekam medisnya akan di panggil dan mendapatkan pemeriksaan dan anamnesa dari petugas Instalasi Rawat Jalan.
  6. 6. Pasien menunggu di masing-masing poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter umum yang di tuju.
  7. 7. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang misalnya laboratorium, rontgen, dan lain-lain maka pasien akan menuju ke ruang pemeriksaan penunjang tersebut dengan membawa SJP (jika pasien BPJS) dan surat pengantar dari dokter.
  8. 8. Jika setelah selesai pemeriksaan penunjang, waktu pelayanan di Instalasi Rawat Jalan sudah habis maka pasien bisa datang keesokan harinya langsung membawa hasil pemeriksaan penunjang tersebut tanpa harus mendaftar kembali ke rekam medis dan rekam medis pasien di simpan oleh petugas poliklinik yang bersangkutan.
  9. 9. Jika pasien memerlukan tindakan lainnya seperti fisioterapi makan pasien akan menuju keruang fisioterapi dengan membawa status pasien, SJP, dan surat pengantar dari dokter.
  10. 10. Jika pasien memerlukan rawat inap maka pasien mendaftar kembali ke ruang rekam medis di bantu dengan petugas poliklinik untuk mengambil rekam medis rawat inap. Rekam Medis rawat inap akan di isi dengan dokter spesialis yang bersangkutan untuk tindakan terapi selanjutnya. Pasien kemudian diantar ke ruang rawat inap oleh petugas poliklinik dan porter yang sebelumnya telah menghubungi ruang rawat inap tersebut via telpon untuk pemesanan ruangan.
  11. 11. Pasien yang telah selesai mendapatkan pelayanan di Poliklinik Spesialis dan Poliklinik Umum akan mendapatkan resep dan mengambil obat di Ruang Farmasi dan menyelesaikan administrasi di Kasir.
  12. 12. Rekam Medis pasien yang telah selesai berobat akan dikembalikan ke bagian koding oleh petugas poliklinik masing-masing.
  13. 13. Data pasien yang berobat akan dicatat di buku register masing-masing poliklinik untuk data laporan bulanan oleh petugas Poliklinik.

  1. Respon Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (tarif INACBG’s). dan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan

Pelayanan Poliklinik Umum, Gigi dan Spesialis.

  1. Datang langsung ke gedung Manajemen RSUD Sejiran Setason
  2. Kotak Saran
  3. Hotline : 0811 711 7783
  4. Email : rsud.sejiransetason@ymail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Service Delivery)"