Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)

  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk pemohon perorangan
  2. Fotocoy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Penanggung Jawab Perusahaan Untuk Badan USaha
  4. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Instalasi karantina Ikan (IKI) yang telah disertifikasi
  6. Dokumen Mutu Karantina Ikan
  7. SDM (Sumber Daya Manusia) yang telah mengikuti pelatihan CKIB (dibutuhkan dengan sertifikat pelatihan yang diikuti

  1. PENGGUNA JASA / STAKE HOLDERS Mengajukan permohonan dan persyaratan administrasi *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  2. KEPALA UPT BKIPM *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  3. VERIFIKASI KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  4. PENILAIAN KELENGKAPAN IKI *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  5. REKOMENDASI KELAYAKAN IKI DARI KEPALA UPT KIPM *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  6. PENERBITAN SERTIFIKAT IKI OLEH KEPALA BKIPM / KEPALA PUSKARI / KEPALA UPT (IKI KELAS A / B / C) *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  7. PENANDATANGANAN FAKTA INTEGRITAS *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  8. MONITORING PENERAPAN DOKUMEN KARANTINA IKAN & SURVAILEN HPIK / HPI TERTENTU *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  9. INSPEKSI PENERAPAN CKIB *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  10. KONSISTEN ? BEBAS HPIK / HPI TERTENTU (Rekomendasi Perbaikan) *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  11. SERTIFIKAT CKIB (SCKIB Kelas A / B / C) *Keputusan Kepala PUSKARIPM No. Kep.47/BKIPM.2/IV/2016 Tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)

1. Website : www.lapor.go.id

2. FACEBOOK: Bkipm Palangka Raya

3. TWITTER: BKIPM Palangka RayaCANTIK @BKIPM_P_Raya

4. INSTAGRAM: BKIPMPalangkaRayaCantik @bkipm_palangkaraya

5. Whatsapp : 0811-523-564

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)"