Pelayanan Surat Izin Penempatan Berjualan Sementara (Untuk Pedagang Kaki Lima)

  1. Permohonan tertulis (Formulir)
  2. Membawa Identitas Pribadi (KTP)
  3. Pas Fhoto berwarna 4x6 (2 lembar)
  4. Mengisi Buku Tamu

  1. Pedagang datang membawa kelengkapan
  2. Petugas melakukan survey lokasi berjualan
  3. Proses penerbitan surat, paraf dan pengesahan
  4. Penyerahan kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja (terhitung persyaratan lengkap diterima)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Berjualan Sementara (SIBS)

  1. Dinas Koperasi dan UKM
  2. Aplikasi LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Penempatan Berjualan Sementara (Untuk Pedagang Kaki Lima)"