Rekomendasi Pengangkatan/ Adopsi Anak

No. SK: 001/KPTS/DINSOS/2024

  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
  2. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat keterangan Kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa RS Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstertri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat
  6. Fotocopy Akte Kelahiran COTA
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  8. Foto COTA dan CAA ukuran 4x6
  9. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
  10. KTP dan Kartu Keluarga COTA
  11. Fotocopy Akta Kelahiran CAA
  12. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  13. Surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak
  14. Surat pernyataan jaminan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah SAH dan sesuai fakta yang sebenarnya
  15. Surat pernyataan yang menyatakan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak dan kebutuhan anak
  16. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan usia anak
  17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat Perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
  18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan Hibah Sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  19. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA disertai KTP Masing-masing
  20. Surat berita acara / penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua / ibu kandung kepada COTA
  21. Laporan COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat
  22. Surat pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  23. Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan jaminan Kesehatan dan Pendidikan
  24. Copi Kartu Keluarga / KTP orang tua kandung CAA

  1. Anak balita terlantar : anak balita terlantar/dibuang---> dilaporkan ke RT/RW---->Polisi BAP anak balita terlantar---> Dinas Sosial setempat---> rujukan----> panti anak balita---->penetapan anak terlantar oleh pengadilan--->proses pengangkatan
  2. Anak yang terlantar di Rumah Sakit : Anak balita terlantar di klinik/RS/RB/praktek Bidan-----> Dinas Sosial setempat ----> LKSA/Panti (PSAB) ----> selama berada di Panti anak balita terlantar tersebut di informasikan melalui media ---> proses pengangkatan anak
  3. Anak terlantar di luar negeri : anak terlantar diluar negeri--->KBRI/KJRI--->KEMENLU RI---> KEMENSOS RI (Berita Acara Serah Terima)---->Yayasan/Panti/RPSA sesuai Kriteria--->proses pengangkatan anak

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan/ Adopsi Anak

Penanganan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, dan dapat juga melalui media sosial ke alamat email : dinassosial.kab.ba@gmail.com, Facebook : Dinas Sosial Banyuasin, Instagram : Dinsos_Banyuasin, website :dinsos@banyuasinkab.go.id, No WA : 082265367430


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan/ Adopsi Anak"